apa itu bpjs jkn kis
Apa itu bpjs kesehatan jkn kis
Bpjs ialah program pemerintah yang menjamin kesehatan nasional, bpjs (badan penyelenggara jaminan sosial)
Sedangkan jkn (jaminan kesehatan nasional) dan kis (kartu Indonesia sehat) yang merupakan singkatannya itu sendiri
Yaitu warga Indonesia wajib maupun WNA yang tinggal di indonesia yang tinggal sekitar 6 bulanan ke atas
2. Bukan penerima bantuan iuran (non PBI) terdiri dari:
A. penerima upah (PPU) adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah,
2. PPU penyelenggara non negara terdiri dari BUMN,BUMD dan swasta
B. Pekerja bukan penerima upah(PBPU) setiap orang yang bekerja dengan resiko sendiri terdiri dari: notaris, pengacara, petani dll.
C. Bukan pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara.
(1) BP Penyelenggara Negara terdiri dari Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara, PP PNS Pusat/Daerah, PP TNI, PP POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
(2) BP Non Penyelenggara Negara terdiri dari Investor, Pemberi Kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran.
- blm menikah
- berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
- Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.
-Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan.
Bpjs ialah program pemerintah yang menjamin kesehatan nasional, bpjs (badan penyelenggara jaminan sosial)
Sedangkan jkn (jaminan kesehatan nasional) dan kis (kartu Indonesia sehat) yang merupakan singkatannya itu sendiri
Siapa saja yang menggunakan JKN kis ini?
Yaitu warga Indonesia wajib maupun WNA yang tinggal di indonesia yang tinggal sekitar 6 bulanan ke atas
Berikut kepesertaan BPJS yang di bagi kepesertaan nya?
1. Penerimaan bantuan iuran- jaminan kesehatan (pbi-jk) ialah merupakan program jaminan kesehatan fakir miskin dan orang tidak mampu yang di bayar oleh pemerintah melalui APBN dan pemerintah daerah apbd2. Bukan penerima bantuan iuran (non PBI) terdiri dari:
A. penerima upah (PPU) adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah,
yang terdiri dari PPU penyelenggara negara dengan PPU non penyelenggara negara.
1. PPU penyelenggara negara terdiri dari pejabat negara, pns, PNS yang bekerja di BUMN/BUMD, TNI/pns TNI, polri/PNS, DPRD dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).2. PPU penyelenggara non negara terdiri dari BUMN,BUMD dan swasta
B. Pekerja bukan penerima upah(PBPU) setiap orang yang bekerja dengan resiko sendiri terdiri dari: notaris, pengacara, petani dll.
C. Bukan pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara.
(1) BP Penyelenggara Negara terdiri dari Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara, PP PNS Pusat/Daerah, PP TNI, PP POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
(2) BP Non Penyelenggara Negara terdiri dari Investor, Pemberi Kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran.
Anggota keluarga yang menerima tanggungungan JKN kis
Peserta yang memiliki istri/suami dan memiliki anak maksimal 3 dengan kriteria- blm menikah
- berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
- Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.
-Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan.
No comments for "apa itu bpjs jkn kis"
Post a Comment