jika kartu bpjs rusak dan hilang
jika kartu BPJs hilang
Peserta mengunjungi kantor BPJS Kesehatan/Mobile CustomerService (MCS)/Mall pelayanan publik dengan ketentuan:
1. Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku.
2. Surat yang memberitahukan pernyataan kehilangan yang ditanda tangani oleh anggota bpjs ber materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) atau surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian.
3. Kepengurusan kartu anggota hilang dapat dilakukan oleh keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga.
4. Jika dalam satu Kartu Keluarga peserta memiliki keterbatasan fisik atu mental maka bisa dapat diwakilkan dengan surat kuasa ber materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah).
Bagaimana Jika Kartu Peserta bpjs Rusak?
Anggota bpjs mengunjungi kantor BPJS Kesehatan/Mobile Customer Service/Mall pelayanan publik dengan ketentuan:
1. Menyerahkan kartu anggota yang sudah rusak.
2. Menunjukkan bukti KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku.
3. Penggantian kartu dapat dilakukan di Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan terdekat.
HAK & KEWAJIBAN PENGGUNA BPJS
A. Apa Hak Peserta?
1. Mendapatkan kartu identitas peserta sebagai identitas peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
4. Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
B. Apa kewajiban peserta bpjs
1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.
2. Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh).
3. Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
4. Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian,
kelahiran, pindah alamat/domisili dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama serta perubahan alamat email dan nomor handphone
5. Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
6. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.
Apa kewajiban pemberi kerja
1. Mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.
2. Menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja.
3. Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh).
4. Memberikan data mengenai diri, pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar meliputi:
a. Data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik;
b. Data upah (Gaji pokok + Tunjangan Tetap) yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja;
c. Perubahan data badan usaha atau badan hukum, meliputi: alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya serta perubahan besarnya upah setiap pekerja, selambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadi perubahan.
Semoga bermanfaat
No comments for "jika kartu bpjs rusak dan hilang"
Post a Comment